Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Penegasan Peraturan Bupati

    Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Penegasan Peraturan Bupati

    Banyuwangi, - Akhir - akhir ini, pemerintah Kabupaten Banyuwangi mempersiapkan berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) serentak. Panitia level desa pun sudah melakukan proses penerimaan pendaftaran calon Kepala Desa. Namun bagaimana dengan kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak dan bagaimana juga penerapan penegasan Peraturan Bupatinya, apakah sudah maksimal dijalankan?.

    Masa pendaftaran bakal calon Kepala Desa dibuka sejak tanggal 30 Juli hingga 7 Agustus 2023. Perpanjangan pendaftaran tanggal 20 Agustus hingga 8 September 2023. Penetapan nomor urut dan nama calon Kepala Desa tanggal 4 Oktober 2023. 

    Berdasarkan lampiran keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor : 188 / 1153 / 429.114 / 2023 Tanggal 28 Juli 2023 mengenai Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023, tahapan awal dimulai 11 Mei 2023 dan diakhiri tanggal 16 Desember hingga 15 Januari 2024 untuk pelantikan. Lampiran tersebut langsung ditanda tangani oleh  Drs. H. Arief Setiawan, MM selaku ketua panitia pemilihan Kabupaten.

    Kegiatan pemilihan serentak tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 8, 9 Miliar. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Pemilihab Kepala Desa ( Pilkades ) serentak tahun 2023 melalui bantuan khusus Kabupaten kepada Desa, kegiatan pendampingan oleh panitia pilkades Kabupaten dan kegiatan pengamanan pilkades. Jadi Rp. 8, 9 Miliar tersebut dibagi menjadi kurang lebih 3 sub kegiatan. Dalam hal realisasi anggaran tersebut harus sesuai dengan mekanisme regulasi yang berlaku termasuk dalam hal tahapan pelaksanaanya antara lain pembentukan KPPS Desa,  pendaftaran dan seleksi bakal calon Kepala Desa dan yang lain.

    Dari hal diatas, seberapa siap pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjalankan pesta demokrasi level desa tersebut. Anggaran yang cukup fantastis untuk pemilihan di 51 desa yang ada. Lalu bagaimana komunikasi antara penyelenggara level desa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD, ketua panitia pemilihan Kabupaten, Aparat Penegak Hukum, Inspektorat guna menghasilkan demokrasi dan melahirkan pemimpin desa yang berkualitas.

    Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penunjuk Pelaksanaan Peraturan  Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa tepatnya Pasal 15 Ayat 6 yag berbunyi : ( a ) tidak sedang dalam proses pemberian sanksi berupa teguran dan atau pemberhentian sementara. ( b ) tidak sedang dalam proses hukum karena pidana; ( c ) tidak sedang memiliki tanggungan keuangan terhadap pemerintah dan atau pemerintah Desa dan ( d ) berdasarkan hasil evaluasi akhir masa jabatan Kepala Desa tidak ditemukan pelanggaran dan penyelewengan.

    Point c dan d sangat menarik untuk dibedah dan dipertegas. Pertama poin C, apakah ada dan diperbolehkan Kepala Desa dan perangkatnya hutang atau memakai terlebih dahulu uang desa?. Secara logika bahasa dalam Peraturan Bupati tersebut menegaskan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan keuangan. Lalu jika memang itu terjadi, dimana peran Inspektorat dalam hal ini. Apakah ada calon Kepala Desa yang terkendala di permasalahan tanggungan keuangan di desa sehingga tidak atau belum mendapatkan ijin cuti dari Camat setempat?. Jika ada, Aparat Penegak Hukum juga harus dilibatkan dalam hal ini. Apakah penggunaan atau tanggungan keuangan di desa ini tidak termasuk tindak pidana korupsi?. Kenapa harus didiamkan atau tidak ada peringatan dan langkah tegas dari pihak pemerintah daerah Banyuwangi?.

    Kemudian yang poin D, berdasarkan hasil evaluasi akhir masa jabatan Kepala Desa tidak ditemukan pelanggaran dan penyelewengan. Lalu seandainya ada, apa langkah kongrit dan tegas yang akan diambil oleh pemerintahan Kabupaten Banyuwangi?. Pemerintah Kabupaten yang dipimpin langsunh oleh Bupati harusnya memberikan semangat dan dorongan kepada Inspektorat untuk ambil langkah tegas, hal ini untuk menyelamatkan keuangan Desa bahkan Daerah.

    Lalu jika semua diam, padahal diduga sudah mengetahui ada yang salah terkait dengan penggunaan uang Desa, uang Daerah, apakah ini ssmua tidak bisa dikatakan turut serta dalam hal tindak pidana korupsi?.

    Mari bersama - sama mendukung dan menciptakan pesta demokrasi yang bersih, jujur dan adil antara pemerintahan, masyarakat dan aparat penegak hukum. Agar Banyuwangi yang kita cintai bersama lebih maju dan bermartabat, apalagi Bupatinya sekarang ini Bupati Ipuk yang santun dan bersahabat dengan kritikan yang membangun. Layak sekiranya Bupati Ipuk ini didukung program - programnya yang pro rakyat.

    Veri Kurniawan S.ST ( FOSKAPDA )

    kesiapan pelaksanaan pilkades serentak dan penegasan peraturan bupati banyuwangi foskapda banyuwangi
    Ugeng supriyadi

    Ugeng supriyadi

    Artikel Sebelumnya

    INET Media Adakan Pelatihan Fiber Optik...

    Artikel Berikutnya

    Polri Lestarikan Negeri, Polresta Banyuwangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Tags