Banyuwangi, - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak ( TRC PPA ) angkat suara terkait persoalan yang menimpah Z ( 29th) anak gadis yang membutuhkan perhatian khusus. TRC PPA bersama beberapa perwakilan warga Purwosari meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas persoalan dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh WRN ( 55 ).
Veri Kurniawan S.ST delegasi TRC PPA pusat menegaskan saat ditemui awak media, Aparat Penegak Hukum khususnya yang menangani persoalan yang menimpa Z ini harus cekatan dan tegas
" Persoalan yang menimpa Z ini aparat penegak hukum harus cekatan dan tegas dalam menangani persoalan tersebut. Semua sama untuk mendapatkan hak nya dihadapan hukum, "
Masih menurut Veri, apalagi Z ini merupakan perempuan yang membutuhkan perhatian khusus. Saya yakin penyidik tidak bingung dalam menentukan pasal
"Pasal apa yang harus diterapkan, kita percayakan ke penyidik. Namun hemat kita selain ada Pasal 286 KUHP, si terduga pelaku apakah dapat juga dijerat dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP, ".
Jika tida ada progres dalam persoalan tersebut, kita dari TRC PPA menampung harapan pihak korban, maka segera mengirim surat atau pemberitahuan kepada Kapolri dalam persoalan ini. Selama ini, TRC PPA sangat baik hubungan dengan Polresta Banyuwangi khusunya di unit Renakta. Namun persoalan ini berjalan bukan di Polresta melainkan di salah satu Polsek yang ada di Banyuwangi.
Sedangkan dari kapolsek siliragung saat dikonfirmasi awak media lewat Whatsapp mengatakan, " Masih kita sidik mas terutama wakil pelapor dimana korban sudah dewasa dan untuk visum sudah dilaksanakan tinggal menunggu hasil, soal pasal masih kita pertimbangkan, sedangkan korban sudah dewasa, kecuali pelapor istri sah pelaku (wrn) itu masuk pasal perzinahan dan sudah diperiksa dan itu rahasia penyidik, "ucap kapolsek Siliragung AKP Mujiono.(rcs)