Banyuwangi, - Budiono selaku kepala BPN Banyuwangi resmi laporkan dugaan praktik mafia tanah di Polresta Banyuwangi. Laporan tersebut adalah bentuk komitmen BPN Banyuwangi dalam memberantas praktik mafia tanah sebagaimana yang juga menjadi arahan Bapak Presiden dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto 18/04/2023.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Budiono menyampaikan banyak modus yang digunakan oleh para mafia tanah dalam melancarkan prakteknya yang antara lain adalah membuat bukti yang diduga dipalsukan demi membebaskan pemohon sertifikat dari kewajiban pembayaran pajak dalam proses pendaftaran tanah.
Tak bergerak sendiri, dalam proses laporan tersebut Bapak Budiono juga didampingi oleh Pengacara Pengacara dari Kantor Hukum Oase Law Firm yaitu Anang Suindro, SH. dan pentolan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Anang Suindro, S.H. Menyampaikan bahwa benar hari ini dirinya bersama tim dari Oase Law Firm mendampingi Kepala BPN Banyuwangi dalam agenda membuat Laporan Polisi atas adanya dugaan praktik mafia tanah dalam proses pendaftaran tanah di BPN Banyuwangi. Pendampingan tersebut merupakan bentuk kecintaannya terhadap BPN Banyuwangi sehingga tergerak untuk mendorong BPN Banyuwangi dalam memerangi praktik praktik mafia tanah. Tak hanya itu, Anang Suindro, SH. Juga menjelaskan bahwa banyak modus yang dipakai para mafia ini dalam melancarkan aksinya, antara lain yang saat ini sedang dilaporkan oleh Kepala BPN Banyuwangi.
“Memang benar hari ini kami bersama tim dari Kantor Hukum Oase Law Firm mendampingi Kepala BPN Banyuwangi dalam rangka membuat Laporan Polisi terkait adanya dugaan praktik mafia tanah, tadipun alhamdulillah acaranya berjalan lancar dan dari bukti bukti yang ada akhirnya Polresta Banyuwangi resmi menerima laporan dari BPN Banyuwangi dan sekaligus telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan”
Lebih lanjut Anang juga berharap bahwa Polresta Banyuwangi segera mengungkap kasus dugaan mafia tanah ini, hal itu sangat penting sehingga masyarakat dan Negara tidak menjadi korban dari praktik mereka.
“Kami berharap Polresta Banyuwangi dapat segera mengungkap kasus ini dengan terang dan segera ada penetapan Tersangka sehingga masyarakat dan Negara tidak dirugikan akibat dari praktik mafia tanah ini”.
Selain itu Anang juga berharap masyarakat Banyuwangi dapat mendukung upaya Kepala BPN Banyuwangi dalam memberantas dan memerangi para mafia tanah ini, imbuhnya.