Persoalan LSD Di Desa Rogojampi Diduga Bertentangan Dengan Perundang-Undangan

    Persoalan LSD Di Desa Rogojampi Diduga Bertentangan Dengan Perundang-Undangan

    Banyuwangi, - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman ( DPUCKPP ) Kabupaten Banyuwangi berkirim surat ke Kementerian persoalan Lahan Sawah Dilindungi ( LSD ) yang ada di Rogojampi, Banyuwangi. Persoalan yang diduga bertentangan dengan aturan perundang - undangan tersebut seolah tidak tersentuh dengan penegakan hukum atau penegak perda yang ada.

    Bayu Hadiyanto Kepala Bidang Tata Ruang DPUCKPP Banyuwangi menegaskan bahwa segera bersurat ke Kementerian persoalan LSD khususnya di Rogojampi. 

    " Sekarang langkah Forum SKPD, lagi berkirim surat kepada kementerian ATR tentang langkah perijinan lanjutan. Perijinan akhir adalah persetujuan Bangunan Gedung (PBG), untuk sekarang karena ada SK LSD maka PKKPR yang sudah terlajur terbit sebelum SK LSD (masih kita mintakan persetujuan untuk ijin lanjutannya), ". 

    Kalau lokasi ini terbitnya BAP penilaian FPRD sebelum adanya SK LSD dari Kementerian

    "Setiap perubahan peruntukan Hak Atas Tanah di Kabupaten Banyuwangi, karena RDTR kita belum ada yang terintegrasi OSS. Maka harus mendapatkan BAP Penilaian melalui Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), " imbuh Bayu. 

    Menurut M. Yusuf Febri B, S.H selaku salah satu praktisi hukum di Banyuwangi menjelaskan, bahwa dari pernyataan kepala bidang Tata Ruang DPUCKPP bahasanya masih diajukan ke Kementerian. 

    " Itu kan ada bahasa dari media bahwa DPUCKPP lagi berkirim surat ke Kementerian persoalan lahan sawah dilindungi yang ada di salah satu tempat didesa Rogojampi tersebut. Jadi hemat saya masih belum ada kepastian diperbolehkan apa tidak, " jelas Yusuf. ( 6/5)

    Pemerintah daerah melalui SKPD masing - masing yang terkait LSD ini harus tegas dan transparan. Regulasinya seperti apa ya harus dijalankan. 

    "Ini untuk seluruh lahan sawah dilindungi semua yang ada di Banyuwangi. Jika semua dengan mudah merubah alih fungsi sawah, maka tidak menutup kemungkinan Banyuwangi ini akan kekurangan stok beras yang sangat signifikan, " papar Yusuf.

    Yusuf menegaskan, kita akan galang banyak simpatisan yang peduli terhadap lingkungan dan para petani yang ada di Banyuwangi untuk bersama kaji kebijakan persoalan LSD tersebut. Kita tidak gertak sambal, segera kita kirim kajian itu ke kementerian dan pihak - pihak lain yang memang berkopeten di bidangnya. Apalagi di wilayah Rogojampi tanah LSD berdekatan dengan Bandara.

    persoalan lsd di desa rogojampi diduga bertentangan dengan perundang-undangan banyuwangi kecamatan rogojampi
    Ugeng supriyadi

    Ugeng supriyadi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Jaringan...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoax Adanya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Tags