Banyuwangi, - Maraknya aktivitas penambangan pasir (galian C) yang diduga ilegal kembali beraktivitas di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Banyuwangi, tidak hanya para penambang yang tidak mengantongi ijin yang marak tetapi juga kendaraan odol yang tidak sesuai dengan aturan dari pemkab yang beroprasi
Hal tersebut membuat ketua wadah para penambang yang berijin yaitu, PETA WANGI dan PERDUM WANGI selaku perkumpulan dump truk di Banyuwangi merasa geram dengan adanya ketidak tegasan pemrintah yaitu Tim Terpadu dalam mengambil sikap terkesan main-main dan tebang pilih
Baca juga:
Saiful Chaniago: IUP Ormas Tidak Patut
|
Dalam hal ini ketua Peta Wangi mengatakan kepada awak media, " Melihat situasi dan kondisi dilingkup pertambangan galian C khususnya di Kabupaten Banyuwangi dan berakhirnya batas waktu diskresi atau toleransi yang diberikan kepada para pengusaha galian C Ilegal sesuai kesepakatan bersama, yaitu antara tim terpadu (TIMDU) dengan para pengusaha tambang galian C se Kabupaten Banyuwangi,
Saya hanya meminta dan Menuntut Tim Terpadu (TIMDU) untuk lebih memperhatikan dan bersikap adil kepada tambang galian C yang sudah berizin dan tidak memberikan
toleransi kembali melindungi tambang Galian C yang ilegal Se-Kabupaten Banyuwangi, " ucap ketua Peta Wangi.
"Berdasarkan peraturan Bupati No 60 tahun 2021 tentang angkutan barang dan kesepakatan bersama semua pihak yang difasilitasi oleh tim terpadu (TIMDU) tentang pembatasan muatan dan penggunaan kendaraan standart.
Disatu sisi ketua PERDUMPWANGI juga mengeluhkan kinerja Tim Terpadu Pemkab Banyuwangi, " Kita mengeluhkan ketidak sportifan dan ketegasan Timdu tentang kinerja yang terkesan adanya pembiaran terkait tentang pembatasan muatan dan penggunaan kendaraan
standart.
Untuk itu kami atas nama Perkumpulan Pengusaha Tambang Banyuwangi (PETAWANGI) dan Perkempulan Dump Truck Banyuwangi (PERDUMPWANGI) meminta keadilan dan jangan setengah hati dalam bertindak.(rcs)