BANYUWANGI - Banyaknya laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi akan usut laporan tersebut. Dari 13 laporan masuk, hanya 8 laporan yang memenuhi kriteria laporan layak usut.
Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansel Pale mengatakan, dari sedikitnya ada 13 laporan yang masuk, 5 diantaranya tidak memenuhi syarat formil. Sehingga tersisa 8 kasus dugaan pelanggaran yang kini terus berproses. "Tidak diregister ada 5 dari 13, karena tidak memenuhi syarat formil. Sehingga sampai saat ini ada 8 kasus dugaan pelanggaran yang terus kami dalami, " kata Ansel sapaan akrabnya, Minggu (3/03/2024) malam.
Rata-rata laporan yang masuk adalah dugaan kecurangan pemilu legislatif (pileg) di tingkat kabupaten. Laporan kejadian atau kasus di dominasi Kecamatan Glagah dan Kecamatan Kabat. Kasusnya adalah dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Sehingga, adanya aduan tersebut menjadi catatan khusus Bawaslu. Terlebih keseluruhan laporan yang masuk rata-rata dari dua kecamatan tersebut. Dugaan kecurangan oleh PPK dan Panwascam terlapornya Glagah dan Kabat. Dua kecamatan itu yang mendominasi, " tambah Ansel.
Ansel mengatakan, 8 laporan yang ditangani saat ini sudah teregister di Bawaslu. Pihaknya sedang mengagendakan kajian awal dan akan berlanjut pada agenda persidangan. "Soal kemudian ditemukan etik penyelenggara ad hoc pasti ada agenda tersendiri pasca rekapitulasi. Saat ini kita mendahulukan rekapitulasi hasil dulu, " imbuhnya.
Pantauan media pukul 23.00 WIB, rekapitulasi tersisa satu kecamatan, yakni Kecamatan Kabat. Sementara 24 kecamatan dari 25 kecamatan yang ada di Banyuwangi seluruhnya telah tuntas. Padahal, sesuai jadwal KPU Banyuwangi, rapat pleno yang dilakukan sejak 28 Februari sedianya tuntas pada 2 Maret sesuai target awal. Akan tetapi dengan berbagai dinamika yang ada, rapat menjadi molor.
Komisioner Bawaslu Banyuwangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Khomisa Kurnia Indra menambahkan, paling molor adalah Kecamatan Glagah dan Kabat. Penyebabnya, ada perbedaan data hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut saat ditampilkan di pleno kabupaten. Sehingga Bawaslu meminta untuk melakukan rekapitulasi secara riil berdasarkan form model C Hasil yang ada di kecamatan, demi transparansi. "Sempat dihitung ulang juga bahkan di breakdown per TPS dan langsung disandingkan dengan C Plano atau C Hasil, " ucapnya.
Sekadar informasi, saat ini rapat pleno terbuka rekapitulaai penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Banyuwangi sudah selesai, Senin (4/3/2024). (***)