Banyuwangi, - Tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Dua orang berhasil diamankan, sedangkan dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa menjelaskan, aksi empat orang tersangka diawali pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 16.00. Saat itu SL dan DH berada dirumah SL di Kabupaten Lumajang.
“Tersangka SL dsn DH mengajak S yang saat ini DPO untuk melakukan pencurian sepeda motor di Banyuwangi. Lalau S memberitahu SL bahwa dirinya mempersiapkan peralatan yang akan digunakan untuk mencuri dan mengajak tetangganya M yang juga masih DPO untuk ikut ke Banyuwangi, ” kata Kapolresta Banyuwangi.
Selanjutnya, SL menyuruh S untuk berkumpul di SPBU jatiroto Kabupaten Lumajang sekira pukul 18.00. Kemudian SL mengajak DH menyewa mobil pada rencar mobil di Randuagung yang akan digunakan sebagai sarana kendaraan menuju ke Banyuwangi melakukan pencurian.
“Setelah mendapatkan mobil sewaan yaitu satu unit mobil toyota calya warna merah nopol N 1731 ZB, kemudian pada sekira pukul 18.00 SL dan DH dengan mengendarai mobil calya merah tersebut tiba di spbu jatoroto lumajang. dan selang tidak lama, S dan M datang ke SPBU Jatiroto diantar tukang ojek, ” terang Kombespol Deddy Foury Millewa.
Kemudian SL dan 3 orang temannya tersebut berangkat ke Banyuwangi mengendarai mobil Calya merah tersebut yang mana SL selaku pengemudinya. Sekitar pukul 21.00, SL dan 3 orang rekannya tiba di Banyuwangi kota tepatnya di depan Pendopo Taman Sritanjung Banyuwangi.
“Kemudian SL dan rekan-rekan sambil mengendarai mobil calya mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri. Sampai dengan pukul 22.00 SL dan rekan-rekan tiba didepan gapura sebuah perumahan Gading Mas Permai Desa Dadapan, lalu SL menyuruh S dan M turun dari mobil serta menyuruh jalan kaki masuk ke komplek perumahan gading mas permai mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri, ” jelas Kapolresta Banyuwangi.
Saat itu, SL dan DH menunggu didalam mobil Calya yang di parkir ditepi jalan raya depan gapura perumahan gading mas permai tersebut. Kemudian sekira pukul 24.00, S menelpon SL memberitahu bahwa berhasil mencuri dua unit sepeda motor scoopy sambil menyuruh SL untuk mengikuti laju sepeda motor hasil curian yang dikemudikan oleh S dan M.
“Selanjutnya SL dan DH mengendarai mobil calya merah mengkuti laju jalannya dua sepeda motor yang dikemudikan oleh S dan M kearah selatan. Sekira pukul 04.00, setibanya di jalan raya hutan kumitir, tiba-tiba ada beberapa petugas kepolisian memberhentikan SL dan 3 orang rekan SL. Saat S dan M berhenti ditepi jalan, tiba-tiba mereka berdua meninggalkan dua unit sepeda motor hasil curian tersebut ditepi jalan lalu S dan M melarikan diri masuk kedalam hutan kumitir, ” jelas Kombespol Deddy.
Sedangkan SL dan DH masih berada didalam mobil Calya dalam posisi berhenti ditepi jalan juga, ditangkap oleh petugas kepolisian. selanjutnya SL dan DH berikut barang bukti mobil dan dua unit sepeda motor scoopy tersebut dibawa ke Polresta Banyuwangi.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” tegas Kapolresta Banyuwangi.(Humas Polresta Banyuwangi)