Banyuwangi, - Detik - detik menjelang pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Banyuwangi semakin menarik untuk diikuti mulai teknis penerimaan hingga Peraturan Bupati yang dilahirkan, hemat atau dugaan saya ada kemungkinan melawan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Kenapa demikian, karena berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 15 Ayat ( 1 ) berbunyi : Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mendapatkan ijin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. ( 2 ) Izin sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan dengan keputusan Camat atas nama Bupati.
Bukankah semua orang dalam hal ini cakap hukum, berhak untuk pengajuan dan pencalonan diri sebagai Kepala Desa?. Adakah aturan diatas Peraturan Bupati misalkan dalam Undang - Undang 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 terkait pemilihan Kepala Desa serentak ini berbunyi sama seperti Pasal 15 ayat 1 dan ayat 2 ?.
Bukankah mencalonkan diri itu kan hak hakiki yang melekat pada setiap individu dan tidak terkecuali pada mereka yang punya tanggungan hutang atau keuangan?, kecuali terbukti melakukan tindak pidana dan sudah inkrah.
Pihak ketua panitia Kabupaten harus segera turun lanngsung bersama tim hukum, inspektorat dan melibatkan Aparat Penegah Hukum dalam proses pengawasan dan berjalannya pemilihan Kepala Desa serentak ini. Agar dikemudian hari saat sudah ada yang terpilih tidak meninggalkan bekas atau persoalan hukum. Cerdaskan masyarakat tidak harus dengan banyak aturan, namun dengan aturan yang sudah dibuat harus dijalankan dengan baik dan benar.
Hal ini juga ada korelasi atau kaitan dengan efisiensi dan efektivitas biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk berlangsungnya perta demokrasi tingkat desa tersebut. Jangan terkesan asal - asalan dengan dana yang lumayan besar kisaran Rp. 8, 9 Miliar tersebut.
Masa pendaftaran bakal calon Kepala Desa dibuka sejak tanggal 30 Juli hingga 7 Agustus 2023. Perpanjangan pendaftaran tanggal 20 Agustus hingga 8 September 2023. Penetapan nomor urut dan nama calon Kepala Desa tanggal 4 Oktober 2023.
Berdasarkan lampiran keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor : 188 / 1153 / 429.114 / 2023 Tanggal 28 Juli 2023 mengenai Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023, tahapan awal dimulai 11 Mei 2023 dan diakhiri tanggal 16 Desember hingga 15 Januari 2024 untuk pelantikan. Lampiran tersebut langsung ditanda tangani oleh Drs. H. Arief Setiawan, MM selaku ketua panitia pemilihan Kabupaten.
( Veri Kurniawan S.ST / FOSKAPDA )
Baca juga:
Ernest, Apa itu Dunguh?
|