Banyuwangi, - Menjelang perhelatan pesta demokrasi di tahun 2024, seluruh Indonesia khususnya kabupaten Banyuwangi mendadak kota yang sejuk dan indah tersebut dihiasi dengan banner dan foto para calon yang akan mengikuti kontestasi di 2024. Hal ini semakin memperindah kota tersebut dan hal tersebut nampaknya patut diduga didukung oleh pemerintah kabupaten Banyuwangi seperti penegak Peraturan Daerah wilayah setempat.
Nampak banyak pohon yang dipasang banner calon kontestan politik. Dipojok lampu merah, dipinggir jalan nasional, jalan desa, jalan provinsi pun kian banyak lalu lalang poster calon kandidat. Isi dari banner satu sama lain pun bervariasi, selain foto dan nomor ada tulisan ajakan mncoblos masing - masing kandidat.
Baca juga:
Dibalik Tangan - Tangan Kotor
|
Pesta demokrasi ini sangat dinanti oleh seluruh masyarakat di seluruh Indonesia non PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) atau juga dinantikan oleh PNS juga?Secara tegas ASN atau PNS dilarang untuk terlibat dalam memberikan dukungan terkait posisi atau jabatan politik.
Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kudeta Airlangga, Berhasilkah?
|
Jenis hukuman dibedakan kedalam 2 jenis pelanggaran yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
1. Sanksi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat:
Setiap PNS yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. Jika hal ini telah dilakukan maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri.
2. Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, diantaranya:
a. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lain terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
b. Mengikuti sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
c. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;
d. Membuat postingan/comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;
e. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama calon, tim sukses, maupun alat peraga dengan tujungan untuk dukungan;
f. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat;
g. Menjadi tim ahli/tim pemenangan setelah penetapan calon;
h. Mengumpulkan foto kopi KTP atau surat keterangan penduduk;
i. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon.
3. Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, diantaranya:
a. Melakukan pendekatan partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
b. Menjadi tim ahli/tim pemenangan sebelum penetapan calon.
Baca juga:
Anies-Gus Yahya, Cocok!
|
Namun yang jadi pertanyaan penulis adalah, Bupati ini jabatan politis atau bukan. Sedangkan Bupati memiliki kewenagan baik secara langsung atau tidak langsung melalui
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT). BAPERJAKAT sendiri bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural.
Pertanyaan berikutnya dari penulis adalah, adakah ASN atau PNS yang ikut serta dalam tim sukses pemenangan?. Saya yakin khusus di Banyuwangi tidak ada dan tidak mungkin terjadi hal tersebut.
Veri Kurniawan S.ST ( FOSKAPDA )